BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Saturday, 31 March 2012

8 Larangan Setelah Makan Nasi

Nasi adalah makanan pokok kita,namun tahukan teman – teman ada 8 Larangan Setelah Makan Nasi yang menurut penulis dapat digunakan sebagai acuan agar kita dapat menjalankan hidup sehat.kali ini saya akan membahas mengenai 8 Larangan Setelah Makan Nasi.

Menjaga kesehatan ternyata tidak hanya terpaku pada jenis makanan yang kita makan tetapi apa hal2 yang tidak boleh dilakukan setelah makan. saya akan memberikan beberapa informasi dan semoga dapat berguna untuk teman – teman kaskuser semuanya.Inilah tips2nya,semoga bisa bermanfaat untuk semua :



1. Merokok



Uploaded with ImageShack.us
coba anda bayangkan, merokok itu sudah sangat merusak tubuh terlebih lagi menurut penelitian berikut ini. Menurut penelitian, menghisap sebatang rokok setelah makan sama aja dengan menghisap sepuluh batang rokok..Jadi resiko terserang kangker lebih besar.

2. Makan buah
Uploaded with ImageShack.us

ternyata makan buah setelah makan itu merupakan persepsi yang salah. Menurut tradisi, makan buah adalah sebagai makanan pencuci mulut, padahal makan buah setelah makan membuat perut dipenuhi udara, alias kembung.
Tapi jangan kuatir, buah memang disarankan untuk dimakan, tetapi usahakan makan buah 1-2 jam setelah makan.

3. Minum teh


Uploaded with ImageShack.us
ternyata minum teh setelah makan membuat kandungan protein dalam makanan sulit dicerna. Selain itu, minum teh ternyata membuat zat2 yg terkandung dalam makanan sulit dicerna hampir 80%.

4. Mengendurkan ikat pinggang
Uploaded with ImageShack.us
Ternyata ada hubungan antara ikat pinggang dengan kesehatan loh, mengendurkan ikat pinggang setelah makan dapat menyebabkan usus terbelit dan terblokir saya juga baru mengetahui hal ini.

5. Mandi


Uploaded with ImageShack.us
Ternyata mandi setelah makan membuat darah mengalir ke tangan, kaki, dan badan, sehingga darah di dalam perut akan berkurang. Sehingga menyebabkan pencernaan terganggu dan menurut pengalam pribadi dapat menyebabkan muntah jika mandi setelah makan.

6. Berjalan-jalan
Uploaded with ImageShack.us
Tidak asing lagi bagi kita mendengar kata – kata,”Kalau setelah makan jangan langsung jalan,duduk dulu” Orang jawa bilan nanti bikin “sunduk en”. Ternyata dengan berjalan-jalan menyebabkan tubuh tidak mampu menyerap nutrisi makanan.

7. Tidur


Uploaded with ImageShack.us
setelah makan langsung tidur menyebabkan usus menjadi kembung dan peradangan.

8. Minum air dingin


Uploaded with ImageShack.us
hayo sapa yang hobi minum air dingin..?? Ini lho akibatnya jika minum yang dingin – dingin habis makan. Suhu dingin akibat es yang berkondensasi dengan air, menyebabkan makanan membeku terutama yang mengandung minyak atau lemak. Hingga pada akhirnya lemak itu bisa tertimbun dalam usus dan dapat menyebabkan penyempitan saluran pencernaan dan berujung pada kegemukan
sumber

7 Hal Berbahaya Dalam Keseharian yang Tidak Kita Sadari


1. BEKAS BOTOL MINUMAN

Mungkin sebagian dari kita mempunyai kebiasaan memakai dan memakai ulang botol plastik (Aqua, VIT , etc) dan menaruhnya di mobil atau di kantor. Kebiasaan ini tidak baik, karena bahan plastic botol (disebut juga sebagai polyethylene terephthalate or PET) yang dipakai di botol2 ini mengandung zat2 karsinogen (atau DEHA). Botol ini aman untuk dipakai 1-2 kali saja, jika anda ingin memakainya lebih lama, tidak boleh lebih dari seminggu, dan harus ditaruh ditempat yang jauh dari matahari. Kebiasaan mencuci ulang dapat membuat lapisan plastik rusak dan zat karsinogen itu bisa masuk ke air yang kita minum. Lebih baik membeli botol air yang memang untuk dipakai ber-ulang2, jangan memakai botol plastik.



2. PENGGEMAR SATE


Kalau Anda makan sate, jangan lupa makan timun setelahnya. Karena ketika kita makan sate sebetulnya ikut juga karbon dari hasil pembakaran arang yang dapat menyebabkan kanker. Untuk itu kita punya obatnya yaitu timun yang disarankan untuk dimakan setelah makan sate. Karena sate mempunyai zat Karsinogen (penyebab kanker) tetapi timun ternyata punya anti Karsinogen. Jadi jangan lupa makan timun setelah makan sate.




3. UDANG DAN VITAMIN C

Jangan makan udang setelah Anda makan Vitamin C. Karena ini akan menyebabkan keracunan dari racun Arsenik (As) yang merupakan proses reaksi dari Udang dan Vitamin C di dalam tubuh dan berakibat keracunan yang fatal dalam hitungan jam.



4. MIE INSTANS


Untuk para penggemar mi instan, pastikan Anda punya selang waktu paling tidak 3 (tiga) hari setelah Anda mengkonsumsi mi instan, jika Anda akan mengkonsumsinya lagi, dari informasi kedokteran, ternyata terdapat lilin yang melapisi mi instan. Itu sebabnya mengapa mi instan tidak lengket satu sama lainnya ketika dimasak. Konsumsi mie instan setiap hari akan meningkatkan kemungkinan seseorang terjangkiti kanker. Seseorang, karena begitu sibuknya dalam berkarir tidak punya waktu lagi untuk memasak, sehingga diputuskannya untuk mengkonsumsi mi instan setiap hari . Akhirnya dia menderita kanker.
Dokternya mengatakan bahwa hal ini disebabkan karena adanya lilin dalam mi instan tersebut. Dokter tersebut mengatakan bahwa tubuh kita memerlukan waktu lebih dari 2 (dua) hari untuk membersihkan lilin tersebut.



5. BAHAYA DIBALIK KEMASAN MAKANAN


Kemasan makanan merupakan bagian dari makanan yang sehari-hari kita konsumsi. Bagi sebagian besar orang, kemasan makanan hanya sekadar bungkus makanan dan cenderung dianggap sebagai ‘pelindung ‘ makanan.att00006
Sebetulnya tidak tepat begitu, tergantung jenis bahan kemasan. Sebaiknya mulai sekarang Anda cermat memilik kemasan makanan. Kemasan pada makanan mempunyai fungsi kesehatan, pengawetan, kemudahan, penyeragaman, promosi, dan informasi. Ada begitu banyak bahan yang digunakan sebagai pengemas primer pada makanan, yaitu kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan .
Tetapi tidak semua bahan ini aman bagi makanan yang dikemasnya.
Inilah ranking teratas bahan kemasan makanan yang perlu Anda waspadai.



6. KERTAS


Beberapa kertas kemasan dan non-kemasan (kertas koran dan majalah) yang sering digunakan untuk membungkus makanan, terdeteksi mengandung timbal (Pb) melebihi batas yang ditentukan. Di dalam tubuh manusia , timbal masuk melalui saluran pernapasan atau ngan kita. pencernaan menuju sistem peredaran darah dan kemudian menyebar ke berbagai jaringan lain, seperti: ginjal , hati, otak, saraf dan tulang.
Keracunan timbal pada orang dewasa ditandai dengan gejala 3 P, yaitu pallor (pucat), pain (sakit) & paralysis (kelumpuhan) . Keracunan yang terjadipun bisa bersifat kronis dan akut. Untuk terhindar dari makanan yang terkontaminasi logam berat timbal, memang susah-susah gampang. Banyak makanan jajanan seperti pisang goreng, tahu goreng dan tempe goreng yang dibungkus dengan Koran karena pengetahuan yang kurang dari si penjual, padahal bahan yang panas dan berlemak mempermudah berpindahnya timbale makanan tsb.
Sebagai usaha pencegahan , taruhlah makanan jajanan tersebut di atas piring.


7. STYROFOAM



Bahan pengemas styrofoam atau polystyrene telah menjadi salah satu pilihan yang paling populer dalam bisnis pangan. Tetapi, riset terkini membuktikan bahwa styrofoam diragukan keamanannya. Styrofoam yang dibuat dari kopolimer styren ini menjadi pilihan bisnis pangan karena mampu mencegah kebocoran dan tetap mempertahankan bentuknya saat dipegang. Selain itu, bahan tersebut juga mampu mempertahankan panas dan dingin tetapi tetap nyaman dipegang, mempertahankan kesegaran dan keutuhan bahan yang dikemas, biaya murah, lebih aman, serta ringan. Pada Juli 2001, Divisi Keamanan Pangan Pemerintah Jepang mengungkapkan bahwa residu styrofoam dalam makanan sangat berbahaya. Residu itu dapat menyebabkan endocrine disrupter (EDC), yaitu suatu penyakit yang terjadi akibat adanya gangguan pada system endokrinologi dan reproduksi manusia akibat bahan kimia karsinogen dalam makanan.

Friday, 30 March 2012

EMPLOYMENT AGREEMENT

This Agreement made and entered into this ______ day of _____, 20 __, by and between _______ (“employer”), and ______(“employee”). The parties recite that:

A. Employer is engaged in ____________ and maintains businesspremises at _________



B. Employee is willing to be employed by employer, and employer is willing to employ employee, on the terms and conditions hereinafter set forth. For the reasons set forth above, and in consideration of the mutual covenants andpromises of the parties hereto, employer and employee covenant and agree as follows:

1. AGREEMENT TO EMPLOY AND BE EMPLOYED

Employer hereby employs employee as _______(10)________ at the above-mentioned premises, and employee hereby accepts and agrees to such employment.

2. DESCRIPTION OF EMPLOYEE'S DUTIES

Subject to the supervision and pursuant to the orders, advice, and direction of employer, employee shall perform such duties as are customarily performed by one holding such position in other businesses or enterprises of the same or similar nature as that engaged in by employer.Employee shall additionally render such other and unrelated services and duties as may be assigned to him from time to time by employer.

3. MANNER OF PERFORMANCE OF EMPLOYEE'S DUTIES

Employee shall at all times faithfully, industriously, and to the best of his ability,experience, and talent, perform all duties that may be required of and from him pursuant to the express and implicit terms hereof, to the reasonable satisfaction of employer. Such duties shall be rendered at the above mentioned premises and at such other place or places as employer shall in good faith require or as the interests, needs, business, and opportunities of employer shall require or make advisable.

4. DURATION OF EMPLOYMENT

The term of employment shall be_____years, commencing on ______,19__, and terminating _____,19 __, subject, however, to prior termination as otherwise provided herein.

5. COMPENSATION; REIMBURSEMENT

Employer shall pay employee and employee agrees to accept from employer, in full payment for employee's services hereunder, compensation at the rate of ____ Dollars($______) per annum, payable ___. In addition to the


6. EMPLOYEE'S LOYALTY TO EMPLOYER'S INTERESTS
Employee shall devote all of his time, attention, knowledge, and skill solely and exclusively to the business and interests of employer, and employer shall be entitled to all benefits, emoluments, profits, or other issues arising from or incident to any and all work, services, and advice of employee. Employee expressly agrees that during the term hereof he will not be interested, directly or indirectly, in any form, fashion, or manner, as partner, officer, director, stockholder, advisor, employee, or in any other form or capacity, in any other business similar to employer's business or any allied trade, except that nothing herein contained shall be deemed to prevent or limit the right of employee to invest any of his surplus funds in the capital stock or other securities of any corporation whose stock or securities are publicly owned or are regularly traded on any public exchange, nor shall anything herein contained by deemed to prevent employee from investing or limit employee's right to invest his surplus funds in real estate.


PERJANJIAN KERJA



Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada ______ 20 __, oleh dan antara _______ (“perusahaan”) yang selanjutnya disebuut sebagai pihak pertama, dan ______(“karyawan”) yang selanjutnya disebut sebagi pihak kedua. Kedua belah pihak menyatakan:
A. Pihak pertama bergerak dibidang____________ dan
bertempat dialamat _________



B.Pihak kedua bersedia untuk diperkerjakan oleh pihak pertama, dan pihak pihak pertama bersedia memperkerjakan pihak kedua berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan selanjutnya. Berdasarkan alasan yang disebutkan diatas, dan dengan pertimbangan mengenai kesepakatan bersama dan
perjanjian-perjanjian bersama kedua belah pihak dengan ini, pihak pertama dan kedua menyepakati dan setuju dengan hal sebagai berikut:



1. PERJANJIAN PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA
Pihak pertama bersama ini bekerja kepada pihak kedua sebagai_______(10)________ ditempat yang disebutkan diatas, dan pihak kedua dengan ini menerima dan menyetujui.



2. URAIAN TUGAS-TUGAS PIHAK KEDUA
Tunduk terhadap pengawasan dan patuh terhadap perintah, anjuran, dan arahan pihak pertama , pihak kedua harus melaksanakan tugas-tugas tersebut sebagaimana biasanya dilaksanakan oleh orang yang menduduki jabatan serupadi usaha-usaha atau di perusahaan-perusahaanyang bentuknya sama seperti yang dibidangi oleh pihak pertama.
Pihak kedua harus menerima juga layanan-layanan dan tugas-tugas lainnya dan yang tidak berkaitan dengan tugas utama sebaimana mungkin ditugaskan kepada pihak kedua dari waktu kewaktu oleh pihak pertama.



3. TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS-TUGAS PIHAK KEDUA
Pihak kedua harus selalu setia, tekun dan sesuai dengan kemampuan , pengalaman dan bakat terbaiknay, melaksanakan seluruh tugas-tugasnya yang mungkin dibutuhkan darinya dengan mematuhi syrat-syarat yang tersurat dan tersirat dalam perjanjian ini yng dengan ini memuaskan pihak pertama. Tugas-tugas tersebut harus diterima dikantor yang disebutkan diatas ditempat-tempat lainnya sebaimana yang pihak pertama minta dengan itikad baik demi kepentingan, kebutuhan, usaha dan kesempatan yang dianjurkan oleh pihak pertama.



4. MASA JABATAN PEKERJAAN
Masa jabatan pekerjaan selama_____(tahun), dimulai pada ______,19__, dan berakhir pada _____,19 __, persoalan, bagaimanapun, untuk penghentian sebelumnya seperti penentuan dalam hal ini. 



5. PENGGANTIAN PENUKARAN PEMBAYARAN
Pihak pertama harus membayar kepada pihak kedua dan pihak kedua setuju untuk menerima dari pihak pertama, dalam pembayaran penuh untuk jasa pihak kedua dalam perjanjian ini, ganti rugi sebesar ______ dollar pertahun, untuk dibayar _____Selain itu
, pihak pertama akan membayar ganti rugi kepada pihak kedua untuk setiap dan semua kebutuhan, kepentingan dan semua biaya yang biasa dilakukan oleh pihak kedua ketika berpergianuntuk dan atas nama pihak pertama sesuai dengan arahan pihak pertama.



6. KESETIAAAN PIHAK KEDUA TERHADAP KEPENTINGAN PIHAK PERTAMA
Pihak pertama harus mencurahkan seluruh waktu, perhatian, pengetahuan, dan kemampuannya semata-mata dansecra ekslusif kepada perusahaan dan kepentingan pihak pertama, dan pihak kedua berhak atas semua keuntungan, pembayaran, laba , atau hal lain yang timbul dari atau kejadian dari setiap dan semua pekerjaan, layanan dan anjuran pihak atas kedua.pihak kedua menyatakan setuju bahwa selama jangka waktu perjanjian ini pihak kedua tidak akan tertarik, secara langsung atau tidak langsung, dalam bentuk apapun, fashion, atau sikap, sebagai mitra, pejabat, direktur, pemegang saham, penasehat, karyawan, atau dalam bentuk lain atau kekuatan, dalam setiap perusahaan lain yang serupa dengan perusahaan pihak pertama atau perdagangan sekutu, kecuali tidak tercantum di sini harus dianggap mencegah atau membatasi hak karyawan untuk menginvestasikan dana berlebih di saham atau surat berharga atu surat berharga lainnya dari badan hukum yang saham atau surat berharga adalah milik umum atau dianggap untuk mencegah pihak kedua dari menginvestasikan atau membatasi hak pihak kedua untuk menginvestasikan kelebihan dana didalam real estate.

Monday, 5 March 2012

agreement copyright

September 17, 1981
Burgess McCranie, Esq.
Popeye’s Famous Fried Chicken, Inc.
1333 South Clearview Parkway
Jefferson, La. 70121
Re: Agreement King Features Syndicate Division
of THE HEARST CORPORATION, and POPEYE’S
FAMOUS FRIED CHICKEN, INC., dated January 1,
1981 (“International Agreement”).
Agreement King Features Syndicate Division
of THE HEARST CORPORATION and A. COPELAND
ENTERPRISES, INC., dated March 11, 1976
(“Domestic Agreement”).
Assignment and Amendment King Features Syndicate
Division of THE HEARST CORPORATION, dated
January 1, 1981 and referring to both the
Domestic Agreement and the International
Agreement (“Assignment and Amendment”).
Dear Mr. McCranie:
With respect to the above captioned agreements dealing with the
use of the POPEYE cartoon in connection with POPEYES restaurants,
POPEYE’S FAMOUS FRIED CHICKEN, INC. (“PFFC”) and KING FEATURES SYNDICATE
DIVISION of THE HEARST CORPORATION (“King Features”) have agreed:

-2-
1. Paragraph 4 of the International Agreement shall continue to apply in
those countries (“Post Expiration Countries”) wherein King Features owns or
controls the service mark in the Popeye character for restaurant services or if
the country does not permit service mark registrations then the trademark
registration for chicken food products on the date that copyright protection for
the original Popeye cartoon character in the United States expires (“Copyright
Expiration”). PFFC agrees to assist King Features in obtaining trademark and
service mark registrations for the POPEYE cartoon character in any country of
the world; however nothing herein requires PFFC to use the POPEYE cartoon
character as a trademark or service mark. No country shall be concerned a Post
Expiration Country unless King Features shall undertake to stop uses in such
country which are reported to King Features by and PFFC and which uses
infringe the Popeye cartoon character as a mark for restaurant services and or
chicken food products. Further King Features and PFFC agree that after the

Copyright Expiration the provisions of the second and third paragraphs of
Paragraph numbered 14 of the International Agreement will apply in the Post
Expiration Countries not only to claims adverse to PFFC’s permitted uses
hereunder but also to the aforesaid infringing uses of the Popeye cartoon
character it being understood that King Features may delete any country from the
group of Post Expiration Countries at any time. After such Copyright Expiration,
-3-
2. The indemnity in the first paragraph of Paragraph number 16 of the
International Agreement extends to all of the activities of PFFC’s franchisees
or licensees so that King Features shall be indemnified and held harmless with
respect to all such activities.
3. Any credit available to PFFC under Paragraph 5 of the Assignment and
Amendment may only be taken against royalties due King Features from gross sales
made under either the Domestic Agreement or the International Agreement prior to
January 1, 1986, and in no event are the use of such credits to affect the
minimum royalty guarantee of one million United States Dollars ($1,000,000).
Please indicate on the line provided below your confirmation of this
understanding.
With good wishes,
THE HEARST CORPORATION
KING FEATURES SYNDICATE DIVISION
BY: /s/ Joseph F. D’Angelo
———————————
Joseph F. D’Angelo, President
A. COPELAND ENTERPRISES, INC.
BY: /s/ Alvin C. Copeland
———————————
Alvin C. Copeland, President
POPEYES FAMOUS FRIED CHICKEN, INC.
BY: /s/ Alvin C. Copeland
———————————
Alvin C. Copeland, President


September 17, 1981
Burgess McCranie, Esq.
Ayam Goreng Terkenal Popeye, Inc
1333 Selatan Clearview Parkway
Jefferson, La 70121
Re: Perjanjian Raja Fitur Divisi Sindikasi
THE CORPORATION Hearst, dan'S Popeye
TERKENAL GORENG AYAM, INC, tanggal 1 Januari
1981 ("Perjanjian Internasional").
Perjanjian Raja Fitur Divisi Sindikasi
THE CORPORATION Hearst dan A. Copeland
USAHA, INC, tanggal 11 Maret 1976
("Perjanjian Domestik").
Tugas dan Perubahan Raja Features Syndicate
Divisi THE CORPORATION Hearst, tanggal
1 Januari 1981 dan mengacu pada baik
Perjanjian Domestik dan International
Perjanjian ("Tugas dan Perubahan").
Dear Mr McCranie:
Sehubungan dengan perjanjian di atas captioned berurusan dengan
penggunaan kartun Popeye sehubungan dengan restoran Popeyes,
AYAM GORENG TERKENAL Popeye, INC ("PFFC") dan Raja SYNDICATE FITUR
DIVISI THE CORPORATION Hearst ("Raja Fitur") telah menyetujui:
-2 -
1. Ayat 4 Persetujuan Internasional harus tetap berlaku di
negara-negara ("Post Negara Kedaluwarsa") dimana Raja Fitur memiliki atau
mengontrol merek jasa dalam karakter Popeye untuk layanan restoran atau jika
negara tidak mengizinkan layanan pendaftaran merek maka merek tersebut
pendaftaran untuk produk makanan ayam pada tanggal bahwa perlindungan hak cipta untuk
Popeye yang asli karakter kartun di Amerika Serikat berakhir ("Hak Cipta
Masa Berlaku "). PFFC setuju untuk membantu King Features dalam memperoleh merek dagang dan
merek jasa pendaftaran untuk karakter kartun Popeye di negara manapun di
dunia, namun tidak ada disini memerlukan PFFC untuk menggunakan kartun Popeye
karakter sebagai merek dagang atau merek jasa. Tidak ada negara harus prihatin Pasang sebuah
Kadaluarsa Negara kecuali King Features akan melaksanakan menghentikan penggunaan sedemikian
negara yang dilaporkan oleh King Features dan PFFC dan yang menggunakan
melanggar karakter kartun Popeye sebagai tanda untuk layanan restoran dan atau
ayam makanan. King Features lanjut dan PFFC setuju bahwa setelah
-
Kadaluarsa Hak Cipta ketentuan paragraf kedua dan ketiga
Ayat nomor 14 dari Perjanjian Internasional akan berlaku di Post
Kadaluarsa Negara tidak hanya untuk klaim negatif terhadap penggunaan PFFC yang diizinkan
di bawah ini tetapi juga untuk penggunaan pelanggaran tersebut di atas dari kartun Popeye
karakter dengan pengertian bahwa Raja Fitur dapat menghapus negara dari
kelompok Negara Kadaluarsa Posting setiap saat. Setelah Kadaluarsa Copyright tersebut,
-3 -
2. Ganti rugi dalam paragraf pertama dari jumlah ayat 16 dari
Perjanjian Internasional meluas ke semua kegiatan franchisee PFFC yang
atau pemegang lisensi sehingga King Features harus ganti rugi dan tidak berbahaya diselenggarakan dengan
menghormati untuk semua kegiatan tersebut.
3. Setiap kredit untuk PFFC bawah Paragraf 5 Tugas dan
Perubahan hanya dapat diambil terhadap King Features royalti dari penjualan kotor
yang dibuat berdasarkan Perjanjian baik Domestik atau Perjanjian Internasional sebelum
1 Januari 1986, dan dalam hal apapun adalah penggunaan kredit tersebut untuk mempengaruhi
royalti minimum jaminan satu juta Dolar Amerika Serikat ($ 1.000.000).
Tunjukkan pada baris di bawah ini konfirmasi ini
pemahaman.
Dengan keinginan yang baik,
ATAS Hearst Corporation
RAJA FITUR SYNDICATE DIVISI
OLEH: / s / Joseph F. D'Angelo
-----------
Joseph F. D'Angelo, Presiden
A. Copeland USAHA, INC
OLEH: / s / Alvin C. Copeland
-----------
Alvin C. Copeland, Presiden
Popeyes TERKENAL GORENG AYAM, INC
OLEH: / s / Alvin C. Copeland
-----------
Alvin C. Copeland, President