7. NONDISCLOSURE OF INFORMATION CONCERNING BUSINESS
Employee
will not at any time, in any fashion, form, or manner, either directly
or indirectly divulge, disclose, or communicate to any person, firm, or
corporation in any manner whatsoever any information of any kind,
nature, or description concerning any matters affecting or relating to
the business of employer, including, without limitation, the names of
any its customers, the prices it obtains or has obtained, or at which it
sells or has sold its products, or any other information concerning the
business of employer, its manner of operation, or its plans, processes,
or other date of any kind, nature, or description without regard to
whether any or all of the foregoing matters would be deemed
confidential, material, or important. The parties hereby stipulate that,
as between them, the foregoing matters are important, material, and
confidential, and gravely affect the effective and successful conduct of
the business of employer, and its good will, and that any breach of the
terms of this section is a material breach of this agreement.
8. OPTION TO TERMINATE ON PERMANENT DISABILITY OF EMPLOYEE
Not
withstanding anything in this agreement to the contrary, employer is
hereby given the option to terminate this agreement in the event that
during the term hereof employee shall become permanently disabled, as
the term "permanently disabled" is hereinafter fixed and defined. Such
option shall be exercised by employer giving notice to employee by
registered mail, addressed to him in care of employer at the above
stated address, or at such other address as employee shall designate in
writing, of its intention to terminate this agreement on the last day
ofthe month during which such notice is mailed. On the giving of such
notice this agreement and the term hereof shall cease and come to an end
on the last day of the month in which the notice is mailed, with the
same force and effect as if such last day of the month were the date
originally set forth as the termination date. For purposes of this
agreement, employee shall be deemed to have become permanently disabled
if, during any year of the term hereof, because of ill health, physical
or mental disability, or for other causes beyond his control, he shall
have been continuously unable or unwilling or have failed to perform his
duties hereunder for thirty (30) consecutive days, or if, during
anyyear of the term hereof, he shall have been unable or unwilling or
havefailed to perform his duties for a total period of thirty (30)
days,whether consecutive or not. For the purposes hereof, the term "any
year of the term hereof" is defined to mean any period of 12 calendar
months commencing on the first day of _____ and terminating on the last
day of __________ of the following year during the term hereof.
9. DISCONTINUANCE OF BUSINESS AS TERMINATION OF EMPLOYMENT
Anything
herein contained to the contrary notwithstanding, in the eventthat
employer shall discontinue operations at the premises mentioned above,
then this agreement shall cease and terminate as of the last day of the
month in which operations cease with the same force and effect as if
such last day of the month were originally set forth as the termination
date hereof.
10. EMPLOYEE'S COMMITMENTS BINDING ON EMPLOYER ONLY ON WRITTEN CONSENT
Employee
shall not have the right to make any contracts or other commitments for
or on behalf of employer without the written consent of employer
11. CONTRACT TERMS TO BE EXCLUSIVE
This
written agreement contains the sole and entire agreement between the
parties, and supersedes any and all other agreements between them. The
parties acknowledge and agree that neither of them has made any
representation with respect to the subject matter of this agreement or
any representations inducing the execution and delivery hereof except
such representations as are specifically set forth herein, and each
party acknowledges that he or it has relied on his or its own judgment
in entering into the agreement. The parties further acknowledge that
anystatements or representations that may have heretofore been made
byeither of them to the other are void and of no effect and that
neitherof them has relied thereon in connection with his or its dealings
withthe other.
Terjemahan:
7. LARANGAN PENGUNGAPAN INFORMASI MENGENAI USAHA
Pihak kedua tidak boleh setiap saat, kapanpun,, dalam segala cara,
bentuk, atau metode, baik secara langsung atau tidak langsung,
membocorkan, mengungkapkan, atau memberitahukan kepada siapapun, badan
usaha, atau perusahaan manapun dengan metode apapun mengenai jenis,
bentuk, atau informasi penjelasan apaun mengenai hal-hal apapun yang
mempengaruhi atau berhubungan orang, perusahaan, atau korporasi dengan
cara apapun informasi dalam bentuk apapun, alam, atau keterangan
mengenai segala hal yang mempengaruhi atau berkaitan dengan bisnis
perusahaan pihak pertama, termasuk, nama dari para pelanggan, harga
berubah atau yang telah ditetapkan, atau yang dimana dengan harga
tersebut, pihak pertama senantiasa menjual atau telah menjual produknya,
atau informasi lain mengenai bisnis pihak pertama, yang cara operasi
bisnisnya, atau perencanaan proses atau data lain dalam bentuk, sifat
atau deskripsi apapun tanpa memperhatikan apakah salah satu atau seluruh
dari hal tersebut diatas dianggap rahasia, berharga dan penting.
Bersama ini kedua belah pihakmenyetujui bahwa diantara mereka hal
tersebut diatas adalah penting, material dan rahasia dan dengan serius
mempengaruhi perilaku efektif dan kesuksesan keberlangsungan bisnispihak
pertama, itikad baik dan bahwa setiap pelanggaran syarat-syarat pada
bagian ini dianggap sebagi pelanggaran yang pentingdalam perjanjian ini.
8. PILIHAN PEMUTUSAN PADA CACAT SEUMUR HIDUP PIHAK KEDUA
Tidak menahan apa pun dalam perjanjian ini atau sebaliknya, pihak
pertama dengan ini memberikan pilihan untuk mengakhiri perjanjian ini
dalam hal itu bahwa selama jangka waktu perjanjian ini, pihak kedua yang
menjadi cacat seumur hidup, seperti istilah "cacat permanen"
selanjutnya tetap dan didefinisikan. Pilihan tersebut harus
dilaksanakan oleh pihak pertama dengan memberikan pemberitahuan kepada
pihak kedua melalui surat tercatat, yang ditujukan kepadanya dalam
perawatan dari pihak pertama di alamat yang tertera di atas, atau di
alamat lain seperti pihak kedua harus menunjukan secara tertulis,
mengenai keinginannya untuk mengakhiri perjanjian ini pada hari terakhir
dalam sebulan dimana pemberitahuan tersebut dikirimkan. Dalam pemberian
pemberitahuan ini, tersebut perjanjian ini dan istilah ini akan
berhenti dan berakhir pada hari terakhir dari bulan dimana pemberitahuan
tersebut dikirimkan, dengan gaya yang sama dan efek seolah-olah seperti
hari terakhir pada sebulan adalah tanggal awal yang ditetapkan sebagai
tanggal terminasi. Untuk tujuan dari perjanjian ini, pihak kedua akan
dianggap telah menjadi cacat seumur hidup jika, dalam setiap tahun dari
perjanjian ini, karena kesehatan yang buruk, cacat fisik atau mental,
atau penyebab lain di luar kendalinya, ia akan terus menerus tidak mampu
atau tidak bersedia atau gagal untuk melaksanakan tugasnya di bawah ini
selama tiga puluh (30) hari berturut-turut, atau jika, selama setiap
tahun dari perjanjian ini, ia tidak mampu atau tidak bersedia atau
ghttp://www.blogger.com/img/blank.gifagal dalam melaksanakan tugasnya
untuk jangka waktu tiga puluh (30) hari , baik berturut-turut atau
tidak. Untuk tujuan perjanjian ini, istilah "setiap tahun dari
perjanjian" didefinisikan sebagai setiap jangka waktu 12 bulan terhitung
sejak hari pertama _____ dan berakhir pada hari terakhir __________
pada tahun berikutnya selama perjanjian ini.
9. PEMUTUSAN BISNIS SEBAGAI PENGHENTIAN KERJA
Apa
pun yang terkandung di sini yang bertentangan sekalipun, dalam hal
pihak pertama akan menghentikan operasi di tempat yang disebutkan di
atas, maka perjanjian ini akan berhenti dan diakhiri pada hari terakhir
dari satu bulan di mana operasi dihentikan dengan kekuatan yang sama dan
efek seolah-olah seperti hari terakhir di bulan tersebut awalnya
ditetapkan sebagai tanggal berakhirnya perjanjian ini.
10. KOMITMEN PIHAK KEDUA MENGIKAT PIHAK PERTAMA HANYA DALAM PERSETUJUAN TERTULIS
Pihak
kedua tidak memiliki hak untuk membuat kontrak atau komitmen lain untuk
atau atas nama pihak pertama tanpa persetujuan tertulis dari pihak
pertama.
11. SYARAT KONTRAK MENJADI EKSKLUSIF
Perjanjian
tertulis ini berisi perjanjian tunggal dan perjanjian menyeluruh antara
kedua belah pihak, dan penggantian dari sebagian atau keseuruhan dari
perjanjian lain diantara mereka. Kedua belah pihak mengakui dan setuju
bahwa dari mereka telah membuat setiap representasi sehubungan dengan
subyek perjanjian ini atau pernyataan apapun yang mendorong terjadinya
eksekusi dan pengiriman perjanjian ini kecuali representasi seperti
secara spesifik yang mengatur di dalamnya, dan masing-masing pihak
mengakui bahwa ia memiliki atau mengandalkan penilaian sendiri dalam
memasuki perjanjian. Kedua belah pihak juga tahu bahwa setiap pernyataan
atau representasi yang mungkin sampai sekarang telah dibuat oleh salah
satu dari mereka untuk yang lain adalah batal dan tidak berlaku dan
bahwa keduanya telah bergantung pada perjanjian yang berhubungan dengan
atau berurusan dengan yang lainnya.
Monday, 14 May 2012
EMPLOYMENT AGREEMENT (part two)
Posted by Arif kurniawan at 08:33 0 comments
Labels: tugas
nyamuk gilaaaaaaaaa
nyamuk disini mungkin udak terkena radiasi sinar X, trus jadi mutan, trus jadi lebih bringaassssss
Posted by Arif kurniawan at 07:59 0 comments
Saturday, 31 March 2012
8 Larangan Setelah Makan Nasi
Nasi adalah makanan pokok kita,namun tahukan teman – teman ada 8 Larangan Setelah Makan Nasi yang menurut penulis dapat digunakan sebagai acuan agar kita dapat menjalankan hidup sehat.kali ini saya akan membahas mengenai 8 Larangan Setelah Makan Nasi.
Menjaga kesehatan ternyata tidak hanya terpaku pada jenis makanan yang kita makan tetapi apa hal2 yang tidak boleh dilakukan setelah makan. saya akan memberikan beberapa informasi dan semoga dapat berguna untuk teman – teman kaskuser semuanya.Inilah tips2nya,semoga bisa bermanfaat untuk semua :
1. Merokok
Uploaded with ImageShack.us
2. Makan buah
Uploaded with ImageShack.us
ternyata makan buah setelah makan itu merupakan persepsi yang salah. Menurut tradisi, makan buah adalah sebagai makanan pencuci mulut, padahal makan buah setelah makan membuat perut dipenuhi udara, alias kembung.
Tapi jangan kuatir, buah memang disarankan untuk dimakan, tetapi usahakan makan buah 1-2 jam setelah makan.
3. Minum teh
Uploaded with ImageShack.us
4. Mengendurkan ikat pinggang
Uploaded with ImageShack.us
Ternyata ada hubungan antara ikat pinggang dengan kesehatan loh, mengendurkan ikat pinggang setelah makan dapat menyebabkan usus terbelit dan terblokir saya juga baru mengetahui hal ini.
5. Mandi
Uploaded with ImageShack.us
6. Berjalan-jalan
Uploaded with ImageShack.us
Tidak asing lagi bagi kita mendengar kata – kata,”Kalau setelah makan jangan langsung jalan,duduk dulu” Orang jawa bilan nanti bikin “sunduk en”. Ternyata dengan berjalan-jalan menyebabkan tubuh tidak mampu menyerap nutrisi makanan.
7. Tidur
Uploaded with ImageShack.us
8. Minum air dingin
Uploaded with ImageShack.us
sumber
Posted by Arif kurniawan at 20:37 0 comments
7 Hal Berbahaya Dalam Keseharian yang Tidak Kita Sadari
Posted by Arif kurniawan at 02:52 0 comments
Labels: artikel
Friday, 30 March 2012
EMPLOYMENT AGREEMENT
This Agreement made and entered into this ______ day of _____, 20 __, by and between _______ (“employer”), and ______(“employee”). The parties recite that:
A. Employer is engaged in ____________ and maintains businesspremises at _________
B. Employee is willing to be employed by employer, and employer is willing to employ employee, on the terms and conditions hereinafter set forth. For the reasons set forth above, and in consideration of the mutual covenants andpromises of the parties hereto, employer and employee covenant and agree as follows:
1. AGREEMENT TO EMPLOY AND BE EMPLOYED
Employer hereby employs employee as _______(10)________ at the above-mentioned premises, and employee hereby accepts and agrees to such employment.
2. DESCRIPTION OF EMPLOYEE'S DUTIES
Subject to the supervision and pursuant to the orders, advice, and direction of employer, employee shall perform such duties as are customarily performed by one holding such position in other businesses or enterprises of the same or similar nature as that engaged in by employer.Employee shall additionally render such other and unrelated services and duties as may be assigned to him from time to time by employer.
3. MANNER OF PERFORMANCE OF EMPLOYEE'S DUTIES
Employee shall at all times faithfully, industriously, and to the best of his ability,experience, and talent, perform all duties that may be required of and from him pursuant to the express and implicit terms hereof, to the reasonable satisfaction of employer. Such duties shall be rendered at the above mentioned premises and at such other place or places as employer shall in good faith require or as the interests, needs, business, and opportunities of employer shall require or make advisable.
4. DURATION OF EMPLOYMENT
The term of employment shall be_____years, commencing on ______,19__, and terminating _____,19 __, subject, however, to prior termination as otherwise provided herein.
5. COMPENSATION; REIMBURSEMENT
Employer shall pay employee and employee agrees to accept from employer, in full payment for employee's services hereunder, compensation at the rate of ____ Dollars($______) per annum, payable ___. In addition to the
Employee shall devote all of his time, attention, knowledge, and skill solely and exclusively to the business and interests of employer, and employer shall be entitled to all benefits, emoluments, profits, or other issues arising from or incident to any and all work, services, and advice of employee. Employee expressly agrees that during the term hereof he will not be interested, directly or indirectly, in any form, fashion, or manner, as partner, officer, director, stockholder, advisor, employee, or in any other form or capacity, in any other business similar to employer's business or any allied trade, except that nothing herein contained shall be deemed to prevent or limit the right of employee to invest any of his surplus funds in the capital stock or other securities of any corporation whose stock or securities are publicly owned or are regularly traded on any public exchange, nor shall anything herein contained by deemed to prevent employee from investing or limit employee's right to invest his surplus funds in real estate.
PERJANJIAN KERJA
A. Pihak pertama bergerak dibidang____________ dan
bertempat dialamat _________
perjanjian-perjanjian bersama kedua belah pihak dengan ini, pihak pertama dan kedua menyepakati dan setuju dengan hal sebagai berikut:
Pihak pertama bersama ini bekerja kepada pihak kedua sebagai_______(10)________ ditempat yang disebutkan diatas, dan pihak kedua dengan ini menerima dan menyetujui.
Tunduk terhadap pengawasan dan patuh terhadap perintah, anjuran, dan arahan pihak pertama , pihak kedua harus melaksanakan tugas-tugas tersebut sebagaimana biasanya dilaksanakan oleh orang yang menduduki jabatan serupadi usaha-usaha atau di perusahaan-perusahaanyang bentuknya sama seperti yang dibidangi oleh pihak pertama.
Pihak kedua harus menerima juga layanan-layanan dan tugas-tugas lainnya dan yang tidak berkaitan dengan tugas utama sebaimana mungkin ditugaskan kepada pihak kedua dari waktu kewaktu oleh pihak pertama.
Pihak kedua harus selalu setia, tekun dan sesuai dengan kemampuan , pengalaman dan bakat terbaiknay, melaksanakan seluruh tugas-tugasnya yang mungkin dibutuhkan darinya dengan mematuhi syrat-syarat yang tersurat dan tersirat dalam perjanjian ini yng dengan ini memuaskan pihak pertama. Tugas-tugas tersebut harus diterima dikantor yang disebutkan diatas ditempat-tempat lainnya sebaimana yang pihak pertama minta dengan itikad baik demi kepentingan, kebutuhan, usaha dan kesempatan yang dianjurkan oleh pihak pertama.
Masa jabatan pekerjaan selama_____(tahun), dimulai pada ______,19__, dan berakhir pada _____,19 __, persoalan, bagaimanapun, untuk penghentian sebelumnya seperti penentuan dalam hal ini.
Pihak pertama harus membayar kepada pihak kedua dan pihak kedua setuju untuk menerima dari pihak pertama, dalam pembayaran penuh untuk jasa pihak kedua dalam perjanjian ini, ganti rugi sebesar ______ dollar pertahun, untuk dibayar _____Selain itu
, pihak pertama akan membayar ganti rugi kepada pihak kedua untuk setiap dan semua kebutuhan, kepentingan dan semua biaya yang biasa dilakukan oleh pihak kedua ketika berpergianuntuk dan atas nama pihak pertama sesuai dengan arahan pihak pertama.
Pihak pertama harus mencurahkan seluruh waktu, perhatian, pengetahuan, dan kemampuannya semata-mata dansecra ekslusif kepada perusahaan dan kepentingan pihak pertama, dan pihak kedua berhak atas semua keuntungan, pembayaran, laba , atau hal lain yang timbul dari atau kejadian dari setiap dan semua pekerjaan, layanan dan anjuran pihak atas kedua.pihak kedua menyatakan setuju bahwa selama jangka waktu perjanjian ini pihak kedua tidak akan tertarik, secara langsung atau tidak langsung, dalam bentuk apapun, fashion, atau sikap, sebagai mitra, pejabat, direktur, pemegang saham, penasehat, karyawan, atau dalam bentuk lain atau kekuatan, dalam setiap perusahaan lain yang serupa dengan perusahaan pihak pertama atau perdagangan sekutu, kecuali tidak tercantum di sini harus dianggap mencegah atau membatasi hak karyawan untuk menginvestasikan dana berlebih di saham atau surat berharga atu surat berharga lainnya dari badan hukum yang saham atau surat berharga adalah milik umum atau dianggap untuk mencegah pihak kedua dari menginvestasikan atau membatasi hak pihak kedua untuk menginvestasikan kelebihan dana didalam real estate.
Posted by Arif kurniawan at 04:04 1 comments
Labels: tugas
Monday, 5 March 2012
agreement copyright
Popeye’s Famous Fried Chicken, Inc.
1333 South Clearview Parkway
Jefferson, La. 70121
of THE HEARST CORPORATION, and POPEYE’S
FAMOUS FRIED CHICKEN, INC., dated January 1,
1981 (“International Agreement”).
of THE HEARST CORPORATION and A. COPELAND
ENTERPRISES, INC., dated March 11, 1976
(“Domestic Agreement”).
Division of THE HEARST CORPORATION, dated
January 1, 1981 and referring to both the
Domestic Agreement and the International
Agreement (“Assignment and Amendment”).
use of the POPEYE cartoon in connection with POPEYES restaurants,
POPEYE’S FAMOUS FRIED CHICKEN, INC. (“PFFC”) and KING FEATURES SYNDICATE
DIVISION of THE HEARST CORPORATION (“King Features”) have agreed:
those countries (“Post Expiration Countries”) wherein King Features owns or
controls the service mark in the Popeye character for restaurant services or if
the country does not permit service mark registrations then the trademark
registration for chicken food products on the date that copyright protection for
the original Popeye cartoon character in the United States expires (“Copyright
Expiration”). PFFC agrees to assist King Features in obtaining trademark and
service mark registrations for the POPEYE cartoon character in any country of
the world; however nothing herein requires PFFC to use the POPEYE cartoon
character as a trademark or service mark. No country shall be concerned a Post
Expiration Country unless King Features shall undertake to stop uses in such
country which are reported to King Features by and PFFC and which uses
infringe the Popeye cartoon character as a mark for restaurant services and or
chicken food products. Further King Features and PFFC agree that after the
—
Copyright Expiration the provisions of the second and third paragraphs of
Paragraph numbered 14 of the International Agreement will apply in the Post
Expiration Countries not only to claims adverse to PFFC’s permitted uses
hereunder but also to the aforesaid infringing uses of the Popeye cartoon
character it being understood that King Features may delete any country from the
group of Post Expiration Countries at any time. After such Copyright Expiration,
International Agreement extends to all of the activities of PFFC’s franchisees
or licensees so that King Features shall be indemnified and held harmless with
respect to all such activities.
Amendment may only be taken against royalties due King Features from gross sales
made under either the Domestic Agreement or the International Agreement prior to
January 1, 1986, and in no event are the use of such credits to affect the
minimum royalty guarantee of one million United States Dollars ($1,000,000).
understanding.
KING FEATURES SYNDICATE DIVISION
———————————
Joseph F. D’Angelo, President
———————————
Alvin C. Copeland, President
———————————
Alvin C. Copeland, President
Burgess McCranie, Esq.
Ayam Goreng Terkenal Popeye, Inc
1333 Selatan Clearview Parkway
Jefferson, La 70121
Re: Perjanjian Raja Fitur Divisi Sindikasi
THE CORPORATION Hearst, dan'S Popeye
TERKENAL GORENG AYAM, INC, tanggal 1 Januari
1981 ("Perjanjian Internasional").
Perjanjian Raja Fitur Divisi Sindikasi
THE CORPORATION Hearst dan A. Copeland
USAHA, INC, tanggal 11 Maret 1976
("Perjanjian Domestik").
Tugas dan Perubahan Raja Features Syndicate
Divisi THE CORPORATION Hearst, tanggal
1 Januari 1981 dan mengacu pada baik
Perjanjian Domestik dan International
Perjanjian ("Tugas dan Perubahan").
Dear Mr McCranie:
Sehubungan dengan perjanjian di atas captioned berurusan dengan
penggunaan kartun Popeye sehubungan dengan restoran Popeyes,
AYAM GORENG TERKENAL Popeye, INC ("PFFC") dan Raja SYNDICATE FITUR
DIVISI THE CORPORATION Hearst ("Raja Fitur") telah menyetujui:
-2 -
1. Ayat 4 Persetujuan Internasional harus tetap berlaku di
negara-negara ("Post Negara Kedaluwarsa") dimana Raja Fitur memiliki atau
mengontrol merek jasa dalam karakter Popeye untuk layanan restoran atau jika
negara tidak mengizinkan layanan pendaftaran merek maka merek tersebut
pendaftaran untuk produk makanan ayam pada tanggal bahwa perlindungan hak cipta untuk
Popeye yang asli karakter kartun di Amerika Serikat berakhir ("Hak Cipta
Masa Berlaku "). PFFC setuju untuk membantu King Features dalam memperoleh merek dagang dan
merek jasa pendaftaran untuk karakter kartun Popeye di negara manapun di
dunia, namun tidak ada disini memerlukan PFFC untuk menggunakan kartun Popeye
karakter sebagai merek dagang atau merek jasa. Tidak ada negara harus prihatin Pasang sebuah
Kadaluarsa Negara kecuali King Features akan melaksanakan menghentikan penggunaan sedemikian
negara yang dilaporkan oleh King Features dan PFFC dan yang menggunakan
melanggar karakter kartun Popeye sebagai tanda untuk layanan restoran dan atau
ayam makanan. King Features lanjut dan PFFC setuju bahwa setelah
-
Kadaluarsa Hak Cipta ketentuan paragraf kedua dan ketiga
Ayat nomor 14 dari Perjanjian Internasional akan berlaku di Post
Kadaluarsa Negara tidak hanya untuk klaim negatif terhadap penggunaan PFFC yang diizinkan
di bawah ini tetapi juga untuk penggunaan pelanggaran tersebut di atas dari kartun Popeye
karakter dengan pengertian bahwa Raja Fitur dapat menghapus negara dari
kelompok Negara Kadaluarsa Posting setiap saat. Setelah Kadaluarsa Copyright tersebut,
-3 -
2. Ganti rugi dalam paragraf pertama dari jumlah ayat 16 dari
Perjanjian Internasional meluas ke semua kegiatan franchisee PFFC yang
atau pemegang lisensi sehingga King Features harus ganti rugi dan tidak berbahaya diselenggarakan dengan
menghormati untuk semua kegiatan tersebut.
3. Setiap kredit untuk PFFC bawah Paragraf 5 Tugas dan
Perubahan hanya dapat diambil terhadap King Features royalti dari penjualan kotor
yang dibuat berdasarkan Perjanjian baik Domestik atau Perjanjian Internasional sebelum
1 Januari 1986, dan dalam hal apapun adalah penggunaan kredit tersebut untuk mempengaruhi
royalti minimum jaminan satu juta Dolar Amerika Serikat ($ 1.000.000).
Tunjukkan pada baris di bawah ini konfirmasi ini
pemahaman.
Dengan keinginan yang baik,
ATAS Hearst Corporation
RAJA FITUR SYNDICATE DIVISI
OLEH: / s / Joseph F. D'Angelo
-----------
Joseph F. D'Angelo, Presiden
A. Copeland USAHA, INC
OLEH: / s / Alvin C. Copeland
-----------
Alvin C. Copeland, Presiden
Popeyes TERKENAL GORENG AYAM, INC
OLEH: / s / Alvin C. Copeland
-----------
Alvin C. Copeland, President
Posted by Arif kurniawan at 07:46 0 comments
Labels: tugas